Pemuda Digerebek saat Berduaan dengan Istri Orang, si Wanita Sempat Sembunyi di Bawah Tempat Tidur
Pemuda Digerebek saat Berduaan dengan Istri Orang, si Wanita Sempat Sembunyi di Bawah Tempat Tidur
GOSIPNEWS.COM
-
Seorang pemuda digerebek saat sedang asyik berduaan
dengan wanita yang sudah bersuami. Pemuda tersebut berinisial AM (21), sedangkan si wanita
berinisial AF (21). Penggerebekan itu terjadi berawal saat bibi AM mendengar
suara wanita dari dalam kamar keponakannya. Padahal, diketahui selama ini, AM tinggal sendiri di
rumahnya.
Peristiwa itu terjadi di
Gampong Kuta Bak Drien, Kecamtan Tangan-Tangan, Aceh Barat Daya
(Abdya). dekat, AF sudah menikah.
Namun, ia sudah lama berpisah dengan
suaminya. Parahnya lagi, sudah ada hubungan terlarang kedua
menjurus terlalu dalam hingga hubungan dengan suami
istri dan dilakukan keduanya hingga empat kali.
Akhirnya, petualangan cinta pemuda AM dan wanita AF
tersebut di dalam Kantor Satpol PP dan WH usai digerebek
sejumlah nomor pemuda dan warga Gampong Kuta Bak Drien,
Kecamatan Tangan-Tangan, Aceh Barat Daya (Abdya) pada
Minggu (13/6/2021).
Dalam penggerekan ini, warga Lhok Gayo, Kecamatan
Babahrot, bersama pasangan mesumnya, AF (21), warga
Lhok Gayo, Kecamatan Babahrot, di kamar rumah sang pemuda
tersebut.
Informasi yang diterima anto mengungkapkan, bahwa
AF sebenarnya masih berstatus istri orang.
Namun, wanita ini sudah lama berpisah dengan
suaminya sehingga tidak mendapatkan nafkah lahir
dan bathin. Penggerebekan itu berawal saat salah seorang
warga yang tak lain bibi AM mendengar adanya suara
perempuan yang muncul dari kamar AM.
Tak puas, warga itu kemudian mengajak beberapa
warga lain untuk mendengar sumber suara
perempuan tersebut, karena diketahui selama ini
AM hanya tinggal sendiri. Setelah masuk ke rumah, awalnya warga tidak
mendapatkan AF di dalam kamar AM. Namun aksi AF di bawah tempat tidur diketahui
warga.
Usai ketahuan, AF mencoba lari ke rumah kosong yang
tak jauh dari rumah AM untuk melarikan diri dari
warga. Beberapa jam berhasil sembunyi, beberapa anak yang
sempat melihat AF lari menuju ke rumah kosong itu
memberitahu warga. Mendapat laporan itu, warga langsung ke TKP untuk
memastikan informasi tersebut,sekaligus konfirmasi
AF.
Alhasil, AF pun digiring ke kantor desa untuk menjalani
sidang adat untuk tanggung jawab atas perbuatan nya yang
dinilai telah mencoret nama baik gampong
setempat. Sebelum digiring ke Satpol PP dan WH, awalnya sekira
pukul 13.00 WIB, kedua pasangan terlebih dahulu terlebih
dahulu terlebih dahulu digiring ke Polsek
Tangan-Tangan.
Namun pihak Polsek Tangan-Tangan menyarankan kasus itu
diserahkan kepada Satpol PP dan WH. Kasat Pol PP dan WH Abdya, Hamdi saat dikonfirmasi
membenarkan, bahwa untuk mengatasi masalah penggerebekan
AM dan AF.
“Iya benar, kami terima pada hari Minggu sore,” ujar
Kasat Pol PP dan WH Abdya, Hamdi SSTP, Selasa
(15/6/2021). Peristiwa itu, kata Hamdi, awalnya terungkap dari bibi AM
atau saudara ibu kandung AM yang mendatangi rumah
tersebut.
Sang bibi dating ke rumah AM untuk mengambil pakaian
kotor yang akan dibersihkan, karena ibu AM sedang
tidak berada di rumah. Saat mengambil pakaian tersebut, saksi mendengar
suara perempuan dari dalam kamar AM. Lalu bibi pelaku tersebut kepada melaporkan seorang
warga lain yang seterusnya menyampaikan kejadian
tersebut.
“Sejumlah pemuda mendatangi rumah AM untuk
mempertanyakan kebenaran wanita yang
disembunyikan itu,” terangnya. “Tapi pelaku malah mengeluarkan pisau dan
sempat mengejar ketua pemuda,” papar Kasat Pol
PP dan WH.
“Warga sempat marah dan menangkap AM
untuk mengantisipasi terjadinya amukan
massa,” terangnya.
Aparatur desa setempat langsung meminta
personel Polsek Tangan-Tangan untuk pasangan
nonmuhrim tersebut.
Saat ini, pasangan nonmuhrim itu masih ada
di Kantor Satpol PP sambil menunggu
berkasnya lengkap untuk dititip di Lembaga
Permasyarakatan (Lapas) Kelas III
Blangpidie. “Mereka mengaku sudah melakukan hubungan
sebanyak empat kali,” ungkap
Hamdi.
“Atas pengakuan itu, mereka terbukti telah
melakukan pelanggaran hukum syariat Islam di
Provinsi Aceh,” urainya.
“Mereka kita sangkakan dengan
Pasal 25 ayat (1) Juncto Pasal 37 Qanun Nomor 6
Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman paling banyak 100 kali cambuk
dan denda 300 gram emas murni,” pungkasnya.


Comments
Post a Comment