Pemuda Digerebek saat Berduaan dengan Istri Orang, si Wanita Sempat Sembunyi di Bawah Tempat Tidur

 Pemuda Digerebek saat Berduaan dengan Istri Orang, si Wanita Sempat Sembunyi di Bawah Tempat Tidur


GOSIPNEWS.COMSeorang pemuda digerebek saat sedang asyik berduaan dengan wanita yang sudah bersuami. Pemuda tersebut berinisial AM (21), sedangkan si wanita berinisial AF (21). Penggerebekan itu terjadi berawal saat bibi AM mendengar suara wanita dari dalam kamar keponakannya. Padahal, diketahui selama ini, AM tinggal sendiri di rumahnya.

Peristiwa itu terjadi di Gampong Kuta Bak Drien, Kecamtan Tangan-Tangan, Aceh Barat Daya (Abdya). dekat, AF sudah menikah. Namun, ia sudah lama berpisah dengan suaminya. Parahnya lagi, sudah ada hubungan terlarang kedua menjurus terlalu dalam hingga hubungan dengan suami istri dan dilakukan keduanya hingga empat kali.

Akhirnya, petualangan cinta pemuda AM dan wanita AF tersebut di dalam Kantor Satpol PP dan WH usai digerebek sejumlah nomor pemuda dan warga Gampong Kuta Bak Drien, Kecamatan Tangan-Tangan, Aceh Barat Daya (Abdya) pada Minggu (13/6/2021).

Dalam penggerekan ini, warga Lhok Gayo, Kecamatan Babahrot, bersama pasangan mesumnya, AF (21), warga Lhok Gayo, Kecamatan Babahrot, di kamar rumah sang pemuda tersebut. 
Informasi yang diterima anto mengungkapkan, bahwa AF sebenarnya masih berstatus istri orang.

Namun, wanita ini sudah lama berpisah dengan suaminya sehingga tidak mendapatkan nafkah lahir dan bathin. Penggerebekan itu berawal saat salah seorang warga yang tak lain bibi AM mendengar adanya suara perempuan yang muncul dari kamar AM. 

Tak puas, warga itu kemudian mengajak beberapa warga lain untuk mendengar sumber suara perempuan tersebut, karena diketahui selama ini AM hanya tinggal sendiri. Setelah masuk ke rumah, awalnya warga tidak mendapatkan AF di dalam kamar AM. Namun aksi AF di bawah tempat tidur diketahui warga.

Usai ketahuan, AF mencoba lari ke rumah kosong yang tak jauh dari rumah AM untuk melarikan diri dari warga. Beberapa jam berhasil sembunyi, beberapa anak yang sempat melihat AF lari menuju ke rumah kosong itu memberitahu warga. Mendapat laporan itu, warga langsung ke TKP untuk memastikan informasi tersebut,sekaligus konfirmasi AF.

Alhasil, AF pun digiring ke kantor desa untuk menjalani sidang adat untuk tanggung jawab atas perbuatan nya yang dinilai telah mencoret nama baik gampong setempat. Sebelum digiring ke Satpol PP dan WH, awalnya sekira pukul 13.00 WIB, kedua pasangan terlebih dahulu terlebih dahulu terlebih dahulu digiring ke Polsek Tangan-Tangan.

Namun pihak Polsek Tangan-Tangan menyarankan kasus itu diserahkan kepada Satpol PP dan WH. Kasat Pol PP dan WH Abdya, Hamdi saat dikonfirmasi membenarkan, bahwa untuk mengatasi masalah penggerebekan AM dan AF. 

“Iya benar, kami terima pada hari Minggu sore,” ujar Kasat Pol PP dan WH Abdya, Hamdi SSTP, Selasa (15/6/2021). Peristiwa itu, kata Hamdi, awalnya terungkap dari bibi AM atau saudara ibu kandung AM yang mendatangi rumah tersebut. 

Sang bibi dating ke rumah AM untuk mengambil pakaian kotor yang akan dibersihkan, karena ibu AM sedang tidak berada di rumah. Saat mengambil pakaian tersebut, saksi mendengar suara perempuan dari dalam kamar AM. Lalu bibi pelaku tersebut kepada melaporkan seorang warga lain yang seterusnya menyampaikan kejadian tersebut. 

“Sejumlah pemuda mendatangi rumah AM untuk mempertanyakan kebenaran wanita yang disembunyikan itu,” terangnya. “Tapi pelaku malah mengeluarkan pisau dan sempat mengejar ketua pemuda,” papar Kasat Pol PP dan WH.

“Warga sempat marah dan menangkap AM untuk mengantisipasi terjadinya amukan massa,” terangnya.
Aparatur desa setempat langsung meminta personel Polsek Tangan-Tangan untuk pasangan nonmuhrim tersebut.

Saat ini, pasangan nonmuhrim itu masih ada di Kantor Satpol PP sambil menunggu berkasnya lengkap untuk dititip di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas III Blangpidie. “Mereka mengaku sudah melakukan hubungan sebanyak empat kali,” ungkap Hamdi. 

“Atas pengakuan itu, mereka terbukti telah melakukan pelanggaran hukum syariat Islam di Provinsi Aceh,” urainya.

“Mereka kita sangkakan dengan Pasal 25 ayat (1) Juncto Pasal 37 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman paling banyak 100 kali cambuk dan denda 300 gram emas murni,” pungkasnya.





Comments

Popular Posts